Pendahuluan
Banyak kita baca di media massa
BMT (Baitul Maal wa tamwil) yang merugi dan berguguran. Itu selain karena
pengurus kurang profesional dan amanah juga karena strategi yang digunakan
keliru. Misalnya pembiayaan diberikan untuk pembiayaan konsumtif seperti kredit
motor. Padahal harusnya untuk pembiayaan produktif sehingga bagi hasil bisa
berjalan dan dinikmati.
Tentang BMT
1. BMT secara badan hukum berbentuk koperasi
2. Prakteknya BMT di-awasi oleh PINBUK
3. Dalam AD/ART, sebaiknya kita harus benar-benar
membuat batasan tegas agar BMT tsb benar-benar berjalan sesuai dengan Syari’ah
4. Poin yang sangat rentan adalah masalah
bentuk-bentuk dan tatacara peminjaman dan pembiayaan, serta kemana dana yang
dipinjamkan tsb digunakan.
Strategi
1. Karena berbentuk koperasi, tentunya modal awal BMT
tidaklah besar.
2. Sebaiknya BMT didirikan disekitar pasar
3. Langkah awal dengan memberikan pinjaman dengan sistem mudharabah pada
pedagang kecil
4. Sebaiknya BMT diarahkan pada
pembiayaan produktif, daripada konsumtifDalam pembiayaan produktif, pihak BMT bisa memberikan
pasal, untuk memberi-hak pada BMT untuk ikut campur-tangan dalam proses usaha,
agar usaha tadi tidak jatuh.
5. BMT harus mengeluarkan ekstra effort (upaya ekstra) untuk melakukan pembinaan.
Pola Garmen Bank ( Mohammad
Yunus )
1. Memberikan pinjaman tanpa agunan tapi tingkat
pengembaliannya tinggi
2. GB hanya memberikan pinjaman tanpa agunan pada
kelompok yang terdiri dari 5 orang
3. P1 = 2 orang jika lunas => P2 =2 Orang jika
lunas => P3 = 1 orang
4. Setiap peminjam harus menabung sejumlah kecil uang.
Contoh :
Contoh Pola Bagi Hasil BMT
dengan Pedagang/Pengusaha Pinjaman modal ke tukang sayur
Penjelasan
:
Pinjaman = Rp 100.000
Penjualan = Rp 150.000
Untung = Rp. 50.000
Bagi hasil antara pedagang dengan BMT = 80:20
= Pedagang = Rp. 40.000 : BMT
= Rp.10.000
Pinjaman Rp 100.000 adalah modal
yang harus dikembalikan selama 20 hari sebesar Rp
5.000/hari.
Lanjutan.........
Dalam 20 hari penerimaan BMT
adalah Rp 15.000 x 20 = Rp 300.000 Meski dalam kurang sebulan BMT mendapat
lebih dari 300%, tapi ini bukan rentenir. Selama belum lunas, Bagi hasil
terus berlaku sebelum peminjam dinyatakan default/tak mampu bayar (misalnya
setahun). Bagi yang pinjaman macet karena malas/curang tidak akan dapat
pinjaman lagi.
Ini beda dengan Bank yang meski
mungkin lebih kecil, tapi jika tidak dilunasi, untung/rugi, maka pinjamannya
akan terus berbunga sehingga seluruh harta bisa disita
Saran
1. Sebaiknya jangan ada modal yang dominan
2. Modal bisa saja terdiri dari uang tunai, atau harta
lain yang dinilai dengan setara uang, misalnya rumah sebagai kantor
senilai 5 juta modal untuk pemakaian selama 10 tahun.
Masalah pengelolaan
1. Dana yang akan diputar berasal dari Modal pendiri,
berasal dari simpanan anggota (tabungan), berasal dari syarikah (saham)
2. Kerjasama Murabahah: jual beli kredit, dalam
hal ini BMT sebagai pihak penjual
3. Mudharabah: pendanaan, cara ini dengan cara bagi
hasil dari usaha, dimana BMT hanya sebagai pihak penyedia dana saja
4. Musyarakah: BMT dan pengusaha bersekutu dalam
menjalankan usaha, termasuk modal dan tenaga manajemen usaha tsb
5. Ijaroh: Jasa/sewa, yaitu BMT membantu seseorang
menyewakan fasilitas, seperti ruko, mobil dll
6. Qardul hasan: dana sosial yang akan digunakan untuk
membantu orang-orang yang kemalangan, ini murni bersifat bantuan, biasanya dana
ini terkumpul dari zakat para pengusaha yang berkerjasama dengan BMT, infaq,
sadaqoh dll
Demikian pemaparan strategi awal
BMT semoga berkah dan diridhoi
Allah Azza wa Jalla.
Amin
Posting Komentar untuk "STRATEGI AWAL PENGEMBANGAN BMT (BAITUL MAAL WAL TAMWIL )"