LKM adalah - Bagi sebagian orang, merintis sebuah usaha bukan menjadi sebuah pilihan. Selain karena banyak aspek yang dipelajari agar bisnis tersebut dapat berjalan dengan baik, sisi permodalan yang cukup pun dibutuhkan untuk mendukung bisnis dapat terus tegak. Aspek permodalan inilah yang pada nyatanya menjadi kendala yang lebih sulit diatasi daripada hal sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah memberikan dukungan melalui lembaga keuangan yang dibentuknya, yakni lembaga keuangan mikro.
Lalu, muncul pertanyaan apakah
lembaga keuangan mikro tersebut? Apa perbedaannya dengan lembaga keuangan
lainnya, serta dukungan macam apa yang akan diberikan lembaga keuangan mikro?
Pengertian Lembaga Keuangan
Mikro
Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa pengembangan usaha dan juga
pemberdayaan masyarakat. Kegiatan tersebut diaplikasikan dengan memberikan
pinjaman atau pembiayaan kepada masyarakat yang memiliki usaha berskala mikro,
mengelola simpanan, dan memberikan jasa konsultasi pengembangan usaha yang
tidak berorientasi pada profit.
Lembaga keuangan mikro dapat
menjadi alternatif khususnya bagi pemilik usaha mikro, kecil, menengah (UMKM)
masyarakat miskin, serta berpenghasilan rendah. Selain karena LKM diperuntukkan
untuk kelompok masyarakat tersebut, fasilitas simpanan, pinjaman dan pembiayaan
yang disediakan LKM lebih menguntungkan.
Sebagai contoh, dalam hal
simpanan, masyarakat dapat menabung atau membuka deposito tanpa harus pergi ke
Bank. Sementara untuk pinjaman dan pembiayaan, persyaratan pengajuan lebih
mudah dan jangka waktu pembiayaan mulai dari harian hingga tahunan bisa
didapatkan jika mengajukan di LKM. Satu fasilitas LKM yang tidak dapat
diberikan lembaga keuangan lainnya ialah jasa konsultasi dengan para ahli di
bidangnya yang tidak semata mencari untung.
Oleh karena itu, jasa yang
ditawarkan oleh LKM tidak selengkap bank serta tidak boleh terkait dengan
kegiatan lalu lintas pembayaran.
Dasar Hukum Lembaga Keuangan
Mikro
Segala sesuatu yang berkaitan
dengan aktivitas operasional lembaga keuangan mikro diatur oleh konstitusi yang
berlaku di Indonesia.
Oleh sebab itu, berikut 4 jenis
dasar hukum yang menjadi landasan bagi lembaga keuangan mikro:
1. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil
Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro
3. Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.05/2015 tentang Laporan Keuangan
Lembaga Keuangan Mikro
4. Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK):
·
POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan
Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
·
POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang
Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
·
POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
·
POJK Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan
Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
·
POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang
Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
Bentuk dan Kepemilikan Lembaga
Keuangan Mikro
Sama halnya dengan lembaga
keuangan pada umumnya, lembaga keuangan mikro juga beroperasi secara
konvensional dan juga syariah. Meski tidak berorientasi pada profit, untuk
mendukung keberlangsungannya, lembaga keuangan mikro diperbolehkan menerapkan
tarif dalam menyelenggarakan aktivitasnya. Namun, besar tarif yang dikenakan
tidak boleh melebihi ketentuan dalam peraturan di atas.
Lembaga keuangan mikro yang ada
di Indonesia, beroperasi dalam 2 bentuk. Kedua bentuk LKM tersebut ialah
koperasi dan perseroan terbatas (PT)
Tidak berhenti disitu,
kepemilikan dari kedua bentuk LKM tersebut juga diatur. Baik koperasi ataupun
perseroan terbatas, keduanya hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia
(WNI). Lebih detailnya, badan usaha milik kelurahan, pemerintah daerah
kota/kabupaten juga dapat mendirikan LKM.
Baik secara penuh ataupun hanya
sebagian, warga negara dan badan usaha milik asing tidak boleh mempunyai
kepemilikan atas lembaga keuangan mikro yang ada di Indonesia.
Fungsi Lembaga Keuangan Mikro
Berdirinya lembaga keuangan mikro
tentu bukan tanpa tujuan. Untuk memenuhi tujuan pemerintah, lembaga keuangan
mikro memiliki fungsi sebagai berikut:
Meningkatkan akses pendanaan
skala mikro bagi masyarakat
Sudah menjadi rahasia umum untuk
datang kepada rentenir saat membutuhkan permodalan. Meski sangat menyulitkan
dalam hal pembayaran, karena bunga yang diberikan sangat tinggi, kemudahan
pencairan dana menjadi alasan banyak orang yang masih menggunakan alternatif
ini.
Oleh sebab itu, melalui
berdirinya lembaga keuangan mikro ini, pemerintah berusaha menyediakan
alternatif lain yang juga menawarkan pencairan dana yang mudah akan tetapi
tanpa bunga yang sangat tinggi. Tidak hanya itu, lembaga keuangannya pun resmi
dan berbadan hukum, sehingga semakin meningkatkan keamanan dan kenyamanan
masyarakat.
Membantu peningkatan pemberdayaan
ekonomi dan produktivitas masyarakat
Dengan adanya modal yang cukup
dan mudah untuk didapatkan serta dukungan konsultasi bisnis yang disediakan
oleh lembaga keuangan mikro, masyarakat semakin mudah pula untuk mendirikan dan
mengembangkan bisnis mereka.
Semakin meningkat jumlah usaha
yang dimiliki oleh masyarakat, tingkat produktivitas tentu ikut naik. Tidak
hanya itu, dengan memiliki usaha sendiri, masyarakat dapat mengontrol ekonomi
mereka sendiri. Sehingga, kemungkinan diperlakukan tidak adil secara ekonomi
dapat diminimalisir.
Membantu peningkatan pendapatan
dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan
rendah
Pada umumnya, masyarakat yang
memiliki pekerjaan di bidang nonformal cukup sering mendapat upah yang tidak
sesuai dengan beban kerja yang telah dilakukan. Sehingga, pendapatan yang
dihasilkan tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Oleh sebab itu, dengan adanya
pendampingan dari lembaga keuangan mikro berupa pendanaan dan konsultasi
pengembangan usaha, masyarakat miskin ataupun berpenghasilan rendah memiliki
alternatif lain yang bisa jadi lebih baik untuk dijadikan sumber pendapatan.
Sehingga, kesejahteraan pun dapat membaik.
Kegiatan Lembaga Keuangan
Mikro
Untuk mewujudkan ketiga tujuan
yang telah dipaparkan pada poin sebelumnya, LKM melakukan beragam kegiatan
usaha. Ada 3 kategori kegiatan LKM sebagai berikut:
1. Pinjaman
atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat
2. Pengelolaan
simpanan dalam bentuk tabungan atau deposito
3. Pemberian
jasa konsultasi pengembangan usaha, seperti ketrampilan pembukuan, manajemen
arus kas, akuntansi, suku bunga, dan cara mengelola utang.
Contoh Lembaga Keuangan Mikro di
Indonesia
Setelah mengetahui banyak hal
mengenai lembaga keuangan mikro, keberadaan LKM di tengah masyarakat juga
menarik untuk diketahui.
Oleh sebab itu, berikut beberapa
lembaga keuangan mikro, baik berupa badan usaha milik kelurahan ataupun
pemerintah kota/kabupaten:
1. Bank
Desa
2. Bank
Wakaf Mikro (BWM)
3. Lumbung
Desa
4. Bank
Pasar
5. Bank
pegawai
6. Bank
Kredit Desa (BKD)
7. Bank
Kredit Kecamatan (BKK)
8. Kredit
Usaha Rakyat Kecil (KURK)
9. Lembaga
Perkreditan Kecamatan (LPK)
10. Bank
Karya Produksi (BKPD)
11. Badan
Usaha Kredit Pedesaan (BUKP)
12. Baitul
Maal wa Tamwil (BMT)
13. Baitul
Tamwil Muhammadiyah (BTM)
Nah, itu dia sekilas bahasan
mengenai pengertian lembaga keuangan mikro, dasar hukum, bentuk dan
kepemilikan, kegiatan LKM serta contoh LKM yang beroperasi di Indonesia. Semoga
dapat menjawab pertanyaan yang mungkin muncul di benak Sahabat ya!
Semoga informasinya bermanfaat.
Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu
sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir
menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Posting Komentar untuk "Definisi Lembaga Keuangan Mikro dan Contohnya "