Definisi Lembaga Keuangan Mikro dan Contohnya



LKM adalah - Bagi sebagian orang, merintis sebuah usaha bukan menjadi sebuah pilihan. Selain karena banyak aspek yang dipelajari agar bisnis tersebut dapat berjalan dengan baik, sisi permodalan yang cukup pun dibutuhkan untuk mendukung bisnis dapat terus tegak. Aspek permodalan inilah yang pada nyatanya menjadi kendala yang lebih sulit diatasi daripada hal sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah memberikan dukungan melalui lembaga keuangan yang dibentuknya, yakni lembaga keuangan mikro.

Lalu, muncul pertanyaan apakah lembaga keuangan mikro tersebut? Apa perbedaannya dengan lembaga keuangan lainnya, serta dukungan macam apa yang akan diberikan lembaga keuangan mikro?

Pengertian Lembaga Keuangan Mikro

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa pengembangan usaha dan juga pemberdayaan masyarakat. Kegiatan tersebut diaplikasikan dengan memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada masyarakat yang memiliki usaha berskala mikro, mengelola simpanan, dan memberikan jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak berorientasi pada profit.

Lembaga keuangan mikro dapat menjadi alternatif khususnya bagi pemilik usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) masyarakat miskin, serta berpenghasilan rendah. Selain karena LKM diperuntukkan untuk kelompok masyarakat tersebut, fasilitas simpanan, pinjaman dan pembiayaan yang disediakan LKM lebih menguntungkan.

 

Sebagai contoh, dalam hal simpanan, masyarakat dapat menabung atau membuka deposito tanpa harus pergi ke Bank. Sementara untuk pinjaman dan pembiayaan, persyaratan pengajuan lebih mudah dan jangka waktu pembiayaan mulai dari harian hingga tahunan bisa didapatkan jika mengajukan di LKM. Satu fasilitas LKM yang tidak dapat diberikan lembaga keuangan lainnya ialah jasa konsultasi dengan para ahli di bidangnya yang tidak semata mencari untung.

Oleh karena itu, jasa yang ditawarkan oleh LKM tidak selengkap bank serta tidak boleh terkait dengan kegiatan lalu lintas pembayaran.

 

Dasar Hukum Lembaga Keuangan Mikro

Segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas operasional lembaga keuangan mikro diatur oleh konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Oleh sebab itu, berikut 4 jenis dasar hukum yang menjadi landasan bagi lembaga keuangan mikro:

1.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro

3.       Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.05/2015 tentang Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro

4.       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK):

 

·       POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.

·       POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

·       POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.

·       POJK Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.

·       POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

 

Bentuk dan Kepemilikan Lembaga Keuangan Mikro

Sama halnya dengan lembaga keuangan pada umumnya, lembaga keuangan mikro juga beroperasi secara konvensional dan juga syariah. Meski tidak berorientasi pada profit, untuk mendukung keberlangsungannya, lembaga keuangan mikro diperbolehkan menerapkan tarif dalam menyelenggarakan aktivitasnya. Namun, besar tarif yang dikenakan tidak boleh melebihi ketentuan dalam peraturan di atas.

Lembaga keuangan mikro yang ada di Indonesia, beroperasi dalam 2 bentuk. Kedua bentuk LKM tersebut ialah koperasi dan perseroan terbatas (PT)

Tidak berhenti disitu, kepemilikan dari kedua bentuk LKM tersebut juga diatur. Baik koperasi ataupun perseroan terbatas, keduanya hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Lebih detailnya, badan usaha milik kelurahan, pemerintah daerah kota/kabupaten juga dapat mendirikan LKM.

Baik secara penuh ataupun hanya sebagian, warga negara dan badan usaha milik asing tidak boleh mempunyai kepemilikan atas lembaga keuangan mikro yang ada di Indonesia.

 

Fungsi Lembaga Keuangan Mikro

Berdirinya lembaga keuangan mikro tentu bukan tanpa tujuan. Untuk memenuhi tujuan pemerintah, lembaga keuangan mikro memiliki fungsi sebagai berikut:

Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat

Sudah menjadi rahasia umum untuk datang kepada rentenir saat membutuhkan permodalan. Meski sangat menyulitkan dalam hal pembayaran, karena bunga yang diberikan sangat tinggi, kemudahan pencairan dana menjadi alasan banyak orang yang masih menggunakan alternatif ini.

Oleh sebab itu, melalui berdirinya lembaga keuangan mikro ini, pemerintah berusaha menyediakan alternatif lain yang juga menawarkan pencairan dana yang mudah akan tetapi tanpa bunga yang sangat tinggi. Tidak hanya itu, lembaga keuangannya pun resmi dan berbadan hukum, sehingga semakin meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat

Dengan adanya modal yang cukup dan mudah untuk didapatkan serta dukungan konsultasi bisnis yang disediakan oleh lembaga keuangan mikro, masyarakat semakin mudah pula untuk mendirikan dan mengembangkan bisnis mereka.

Semakin meningkat jumlah usaha yang dimiliki oleh masyarakat, tingkat produktivitas tentu ikut naik. Tidak hanya itu, dengan memiliki usaha sendiri, masyarakat dapat mengontrol ekonomi mereka sendiri. Sehingga, kemungkinan diperlakukan tidak adil secara ekonomi dapat diminimalisir.

Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah

Pada umumnya, masyarakat yang memiliki pekerjaan di bidang nonformal cukup sering mendapat upah yang tidak sesuai dengan beban kerja yang telah dilakukan. Sehingga, pendapatan yang dihasilkan tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Oleh sebab itu, dengan adanya pendampingan dari lembaga keuangan mikro berupa pendanaan dan konsultasi pengembangan usaha, masyarakat miskin ataupun berpenghasilan rendah memiliki alternatif lain yang bisa jadi lebih baik untuk dijadikan sumber pendapatan. Sehingga, kesejahteraan pun dapat membaik.

 

Kegiatan Lembaga Keuangan Mikro

Untuk mewujudkan ketiga tujuan yang telah dipaparkan pada poin sebelumnya, LKM melakukan beragam kegiatan usaha. Ada 3 kategori kegiatan LKM sebagai berikut:

1.       Pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat

2.       Pengelolaan simpanan dalam bentuk tabungan atau deposito

3.       Pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, seperti ketrampilan pembukuan, manajemen arus kas, akuntansi, suku bunga, dan cara mengelola utang.

Contoh Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia

Setelah mengetahui banyak hal mengenai lembaga keuangan mikro, keberadaan LKM di tengah masyarakat juga menarik untuk diketahui.

Oleh sebab itu, berikut beberapa lembaga keuangan mikro, baik berupa badan usaha milik kelurahan ataupun pemerintah kota/kabupaten:

1.       Bank Desa

2.       Bank Wakaf Mikro (BWM)

3.       Lumbung Desa

4.       Bank Pasar

5.       Bank pegawai

6.       Bank Kredit Desa (BKD)

7.       Bank Kredit Kecamatan (BKK)

8.       Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK)

9.       Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK)

10.   Bank Karya Produksi (BKPD)

11.   Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP)

12.   Baitul Maal wa Tamwil (BMT)

13.   Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM)

Nah, itu dia sekilas bahasan mengenai pengertian lembaga keuangan mikro, dasar hukum, bentuk dan kepemilikan, kegiatan LKM serta contoh LKM yang beroperasi di Indonesia. Semoga dapat menjawab pertanyaan yang mungkin muncul di benak Sahabat ya!

Semoga informasinya bermanfaat. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Posting Komentar untuk "Definisi Lembaga Keuangan Mikro dan Contohnya "