LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (LKD)
Regulasi terkait Lembaga
Kemasyarakatan Desa (LKD) :
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2009;
- Permendagri
No. 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
- Permendagri
No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa
Adat;
- Peraturan
Komisi Informasi No. 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Desa.
Sesuai dengan Perda Kabupaten
Bojonegoro No. 9 tahun 2010, Buku Kelima :
Lembaga Kemasyarakatan Desa
(LKD) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat
yang difasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan Mufakat (Pasal 186).
Lembaga Kemasyarakatan Desa
(LKD) dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui (Pasal 187) :
- Peningkatan
pelayanan masyarakat;
- Peningkatan
peran serta masyarakat dalam pembangunan;
- Pengembangan
kemitraan;
- Pemberdayaan
masyarakat;
- Pengembangan
kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Lembaga Kemasyarakatan Desa
(LKD) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam
memberdayakan masyarakat desa, yang meliputi (Pasal 188) :
- Menyusun
rencana pembangunan secara partisipatif;
- Melaksanakan,
mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan
secara partisipatif;
- Menggerakkan
dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan
- Menumbuhkembangkan
kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Lembaga Kemasyarakatan Desa
(LKD) dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi :
- Penampungan
dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman
dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka
memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan
kualitas dan percepatan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan
rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil
pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan
dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong
masyarakat;
- Pemberdayaan
dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
- Pemberdayaan
hak politik masyarakat.
Lembaga Kemasyarakatan Desa
(LKD) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dibantu Kader Pemberdayaan
Masyarakat.
Sesuai dengan Permendagri No. 18
tahun 2018, Pasal 3, bahwa :
Lembaga Kemasyarakatan Desa
(LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut
serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta
meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
LKD dibentuk atas prakarsa
Pemerintah Desa dan masyarakat serta pembentukannya diatur dengan Peraturan
Desa, dengan persyaratan :
- Berasaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berkedudukan
di Desa setempat;
- Keberadaannya
bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
- Memiliki
kepengurusan yang tetap;
- Memiliki
sekretariat yang bersifat tetap; dan
- Tidak
berafiliasi kepada partai politik.
Lembaga Kemasyarakatan Desa
(LKD) bertugas (Pasal 4) :
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Ikut serta dalam perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan; dan
- Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud di atas, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada
Pemerintah Desa serta mempunyai fungsi (Pasal 5) :
- menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menanamkan
dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- Meningkatkan
kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
- Menyusun
rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan
hasil pembangunan secara partisipatif;
- Menumbuhkan,
mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta
gotong royong masyarakat;
- Meningkatkan
kesejahteraan keluarga; dan
- Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan
Desa (LKD), Pasal 6 :
1. Lembaga Kemasyarakatan Desa
(LKD) paling sedikit meliputi :
a. Rukun
Tetangga (RT)
b. Rukun Warga (RW)
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
d. Karang Taruna
e. Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)
f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
2. Lembaga Kemasyarakatan
Desa Lainnya :
a.
Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
b. Kelompok Tani (POKTAN / GAPOKTAN)
c. Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA)
d. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
e. Kelompok Masyarakat (POKMAS) dalam kegiatan
pemberdayaan tertentu
f. Dan lain-lain.
Selain dari LKD tersebut di
atas, juga ada yang disebut (sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan) :
- Petugas
Desa
Contoh:
a. Penjaga Kantor Desa
b. Petugas Makam
c. Penjaga Pasar
d. Perawat Jenazah (Modin Kematian)
e. Dan lain-lain. - Kader
Desa
Contoh :
a. Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD) dalam bidang Perencanaan
b. Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam bidang kesehatan
c. Petugas Keluarga Berencana Desa (PKBD)
d. Kader Teknis Desa (KTD)
Kewenangan dan Tanggung Jawab :
- Bahwa
semua kelembagaan dan personal di atas menjadi kewenangan desa. Maka
konsekwensinya, desa harus bertanggungjawab atas honor dan anggaran
operasionalnya;
- Bahwa
semua kelembagaan dan personal di atas bertanggungjawab kepada Kepala
Desa;
- Bahwa
semua kelembagaan dan personal di atas harus menyampaikan laporan tertulis
atas tupoksinya setiap tahun secara tertulis kepada kepala desa.
Yang dimaksud Badan Desa adalah
:
1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
2. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
3. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
4. Badan Amil Zakat Desa (BAZDes).
Posting Komentar untuk "LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (LKD)"