SOP Konsultasi Bisnis Bumdes

 


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KONSULTASI BISNIS BUMDes

CV.GUBUGDIGITAL KLATEN

1. Tujuan

Memberikan panduan dalam pelaksanaan konsultasi bisnis bagi BUMDes agar berjalan efektif, terstruktur, dan sesuai kebutuhan desa.

2. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh proses konsultasi bisnis yang diberikan kepada BUMDes, mulai dari permohonan hingga evaluasi hasil konsultasi.

3. Definisi

  • BUMDes: Badan Usaha Milik Desa yang dibentuk untuk mengelola usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Konsultasi Bisnis: Proses pemberian saran, pendampingan, dan solusi terkait perencanaan, pengelolaan, serta pengembangan usaha BUMDes.

4. Pihak Terkait

  • BUMDes: Pihak yang mengajukan permohonan konsultasi.
  • Konsultan/Pendamping: Pihak yang memberikan layanan konsultasi bisnis.
  • Pemerintah Desa: Pihak yang mengawasi dan mendukung jalannya konsultasi.

5. Prosedur Konsultasi

5.1. Pengajuan Permohonan

  1. BUMDes mengajukan permohonan konsultasi secara tertulis melalui surat atau formulir online.
  2. Permohonan harus mencantumkan:
    • Nama BUMDes
    • Bidang usaha yang dijalankan
    • Permasalahan atau kebutuhan yang ingin dikonsultasikan
    • Kontak yang dapat dihubungi
  3. Pemerintah desa atau lembaga pendamping menerima dan mencatat permohonan.

5.2. Penjadwalan Konsultasi

  1. Konsultan menghubungi BUMDes untuk mengonfirmasi jadwal konsultasi.
  2. Waktu dan tempat konsultasi ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.
  3. Jika konsultasi dilakukan secara online, disiapkan tautan atau platform komunikasi yang digunakan.

5.3. Pelaksanaan Konsultasi

  1. Konsultasi dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  2. Proses konsultasi mencakup:
    • Identifikasi masalah atau kebutuhan BUMDes
    • Analisis kondisi bisnis dan keuangan BUMDes
    • Pemberian rekomendasi dan solusi bisnis
    • Penyusunan rencana tindak lanjut
  3. Jika diperlukan, dilakukan kunjungan lapangan untuk memahami kondisi usaha secara langsung.

5.4. Dokumentasi dan Laporan Hasil Konsultasi

  1. Konsultan menyusun laporan hasil konsultasi yang mencakup:
    • Ringkasan masalah yang dikonsultasikan
    • Rekomendasi solusi
    • Rencana tindak lanjut
  2. Laporan dikirimkan ke BUMDes dan pemerintah desa sebagai arsip.

5.5. Evaluasi dan Tindak Lanjut

  1. Setelah konsultasi, dilakukan evaluasi terhadap penerapan rekomendasi dalam jangka waktu tertentu (misalnya 1-3 bulan).
  2. BUMDes memberikan umpan balik terkait manfaat konsultasi yang telah dilakukan.
  3. Jika diperlukan, diadakan konsultasi lanjutan untuk mendampingi implementasi solusi.

6. Indikator Keberhasilan

  • Permohonan konsultasi diproses maksimal dalam 7 hari kerja.
  • Laporan hasil konsultasi disusun dalam waktu 3 hari setelah konsultasi dilakukan.
  • Minimal 80% rekomendasi dapat diimplementasikan oleh BUMDes.

7. Time Line Konsultasi

Total estimasi waktu: 1-3 bulan, tergantung kompleksitas permasalahan BUMDes.

No

Tahapan

Deskripsi

Durasi

1

Pengajuan Permohonan

BUMDes mengajukan surat permohonan konsultasi ke CV. Gubugdigital.

1-3 hari

2

Verifikasi dan Penjadwalan

Verifikasi data BUMDes dan koordinasi jadwal konsultasi.

2-5 hari

3

Identifikasi Masalah & Kebutuhan

Diskusi awal untuk memahami tantangan dan kebutuhan BUMDes.

1-2 hari

4

Analisa Kondisi Bisnis & Keuangan

Evaluasi aspek keuangan, operasional, dan manajemen usaha BUMDes.

3-7 hari

5

Pemberian Rekomendasi & Solusi

Penyampaian solusi strategis dan rencana pengembangan bisnis.

2-5 hari

6

Penyusunan Rencana Tindak Lanjut

Pembuatan roadmap implementasi solusi dan strategi bisnis.

3-5 hari

7

Implementasi & Pendampingan

Monitoring pelaksanaan solusi yang telah disepakati.

1-3 bulan

8

Evaluasi & Feedback

Peninjauan efektivitas solusi dan pemberian rekomendasi tambahan jika diperlukan.

7-14 hari


Dokumen Penting Download DISINI

Posting Komentar untuk "SOP Konsultasi Bisnis Bumdes"