STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KONSULTASI BISNIS BUMDes
1. Tujuan
Memberikan panduan dalam pelaksanaan konsultasi bisnis bagi BUMDes agar berjalan efektif, terstruktur, dan sesuai kebutuhan desa.
2. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh proses konsultasi bisnis yang diberikan kepada BUMDes, mulai dari permohonan hingga evaluasi hasil konsultasi.
3. Definisi
- BUMDes: Badan Usaha Milik Desa yang dibentuk untuk mengelola usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Konsultasi Bisnis: Proses pemberian saran, pendampingan, dan solusi terkait perencanaan, pengelolaan, serta pengembangan usaha BUMDes.
4. Pihak Terkait
- BUMDes: Pihak yang mengajukan permohonan konsultasi.
- Konsultan/Pendamping: Pihak yang memberikan layanan konsultasi bisnis.
- Pemerintah Desa: Pihak yang mengawasi dan mendukung jalannya konsultasi.
5. Prosedur Konsultasi
5.1. Pengajuan Permohonan
- BUMDes mengajukan permohonan konsultasi secara tertulis melalui surat atau formulir online.
- Permohonan harus mencantumkan:
- Nama BUMDes
- Bidang usaha yang dijalankan
- Permasalahan atau kebutuhan yang ingin dikonsultasikan
- Kontak yang dapat dihubungi
- Pemerintah desa atau lembaga pendamping menerima dan mencatat permohonan.
5.2. Penjadwalan Konsultasi
- Konsultan menghubungi BUMDes untuk mengonfirmasi jadwal konsultasi.
- Waktu dan tempat konsultasi ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.
- Jika konsultasi dilakukan secara online, disiapkan tautan atau platform komunikasi yang digunakan.
5.3. Pelaksanaan Konsultasi
- Konsultasi dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Proses konsultasi mencakup:
- Identifikasi masalah atau kebutuhan BUMDes
- Analisis kondisi bisnis dan keuangan BUMDes
- Pemberian rekomendasi dan solusi bisnis
- Penyusunan rencana tindak lanjut
- Jika diperlukan, dilakukan kunjungan lapangan untuk memahami kondisi usaha secara langsung.
5.4. Dokumentasi dan Laporan Hasil Konsultasi
- Konsultan menyusun laporan hasil konsultasi yang mencakup:
- Ringkasan masalah yang dikonsultasikan
- Rekomendasi solusi
- Rencana tindak lanjut
- Laporan dikirimkan ke BUMDes dan pemerintah desa sebagai arsip.
5.5. Evaluasi dan Tindak Lanjut
- Setelah konsultasi, dilakukan evaluasi terhadap penerapan rekomendasi dalam jangka waktu tertentu (misalnya 1-3 bulan).
- BUMDes memberikan umpan balik terkait manfaat konsultasi yang telah dilakukan.
- Jika diperlukan, diadakan konsultasi lanjutan untuk mendampingi implementasi solusi.
6. Indikator Keberhasilan
- Permohonan konsultasi diproses maksimal dalam 7 hari kerja.
- Laporan hasil konsultasi disusun dalam waktu 3 hari setelah konsultasi dilakukan.
- Minimal 80% rekomendasi dapat diimplementasikan oleh BUMDes.
7. Time Line Konsultasi
Total estimasi waktu: 1-3 bulan, tergantung kompleksitas permasalahan BUMDes.
No |
Tahapan |
Deskripsi |
Durasi |
1 |
Pengajuan Permohonan |
BUMDes mengajukan surat permohonan
konsultasi ke CV. Gubugdigital. |
1-3 hari |
2 |
Verifikasi dan Penjadwalan |
Verifikasi data BUMDes dan
koordinasi jadwal konsultasi. |
2-5 hari |
3 |
Identifikasi Masalah &
Kebutuhan |
Diskusi awal untuk memahami
tantangan dan kebutuhan BUMDes. |
1-2 hari |
4 |
Analisa Kondisi Bisnis &
Keuangan |
Evaluasi aspek keuangan,
operasional, dan manajemen usaha BUMDes. |
3-7 hari |
5 |
Pemberian Rekomendasi & Solusi |
Penyampaian solusi strategis dan
rencana pengembangan bisnis. |
2-5 hari |
6 |
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut |
Pembuatan roadmap implementasi
solusi dan strategi bisnis. |
3-5 hari |
7 |
Implementasi & Pendampingan |
Monitoring pelaksanaan solusi yang
telah disepakati. |
1-3 bulan |
8 |
Evaluasi & Feedback |
Peninjauan efektivitas solusi dan
pemberian rekomendasi tambahan jika diperlukan. |
7-14 hari |
Dokumen Penting Download DISINI
Posting Komentar untuk "SOP Konsultasi Bisnis Bumdes"